Korupsi Dana BOS MTSN Pesisir Selatan, Tiga Tersangka Ditahan

    Korupsi Dana BOS MTSN Pesisir Selatan, Tiga Tersangka Ditahan
    Kepala sekolah (2016 hingga 2024), berinisial B (60), Bendahara berinisial S (56), Seorang rekanan berinisial DE (60)

    PAINAN - Tragedi anggaran pendidikan kembali terkuak di Pesisir Selatan, Sumatra Barat. Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) setempat telah menahan tiga individu yang diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dana pemeliharaan di lingkungan MTSN 10 Pesisir Selatan. Skandal ini mencakup periode anggaran yang cukup panjang, dari tahun 2018 hingga 2024.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, mengonfirmasi bahwa kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan mendalam. Ia mengungkapkan dengan tegas bahwa tim penyidik telah mengidentifikasi dan menetapkan tiga nama sebagai tersangka. Mereka adalah kepala sekolah yang menjabat dari tahun 2016 hingga 2024, berinisial B (60), sang bendahara berinisial S (56), serta seorang rekanan berinisial DE (60).

    "Selain ditetapkan tersangka, ketiganya juga ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Painan sejak Jumat (7/11/2025), " jelasnya.

    Keputusan penahanan ini diambil berdasarkan pertimbangan matang, termasuk kekhawatiran akan upaya melarikan diri, perusakan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana. Ancaman pidana yang dijerat kepada para tersangka sendiri diketahui memiliki bobot lebih dari lima tahun penjara.

    Akar permasalahan ini, menurut Rasyid, berawal dari aksi damai ratusan siswa-siswi MTSN 10 Pesisir Selatan yang digelar pada tahun 2024. Para siswa menyuarakan protes atas dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana BOS, dana operasional, dan dana pemeliharaan sekolah.

    "Kacabjari Pesisir Selatan sebagai perwakilan Kejaksaan di daerah kemudian turut memantau aksi tersebut, kemudian melakukan penyelidikan selaku aparat penegak hukum, " jelasnya.

    Proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan akhirnya mengungkap adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi. Berdasarkan temuan tersebut, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada tahun 2025. Modus operandi yang terungkap melibatkan pembuatan kegiatan fiktif dan praktik penggelembungan harga atau mark-up selama enam tahun anggaran.

    Akibat perbuatan ini, negara dilaporkan mengalami kerugian finansial mencapai Rp1, 2 miliar, angka ini diperkuat oleh hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar. Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    "Tim Penyidik Cabjari Pesisir Selatan selanjutnya akan merampungkan berkas perkara ini agar ketiga tersangka bisa disidangkan ke Pengadilan, " jelasnya.

    Rasyid mengungkapkan rasa keprihatinannya yang mendalam atas kasus ini. Ia menekankan bahwa dana pendidikan seharusnya menjadi instrumen vital untuk membantu siswa serta meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan, bukan malah dikorupsi. Sikap tegas Kejati Sumbar, sejalan dengan arahan Kajati Sumbar Muhibuddin, menegaskan bahwa tidak ada toleransi sedikit pun terhadap praktik korupsi di wilayah Sumatra Barat, siapapun pelakunya. (PERS)

    korupsi pendidikan dana bos pesisir selatan kejaksaan korupsi sumbar penegakan hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Festival Aksi Keselamatan di Pesisir Selatan:...

    Artikel Berikutnya

    Pessel Tingkatkan Irigasi dan Ketahanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ditlantas Polda Sumbar Edukasi Tertib Lalu Lintas di Sekolah, Gandeng MAN 2 Padang Lewat Halal Bihalal
    Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah di Padang, Kerugian Korban Capai Rp18 Juta
    Polisi Dorong UMKM Naik Kelas, Bhabinkamtibmas Dampingi Budidaya Madu di Pariaman
    Polisi Respons Cepat Laporan Pencurian di Limapuluh Kota, Pelaku Kabur Tinggalkan Barang Bukti
    Polisi Kawal Lomba TK Se-Limapuluh Kota, 500 Lebih Peserta Ikut Meriahkan Ajang Edukasi Anak
    Polres Pesisir Selatan Dorong Pembinaan Pemuda Lewat Sepak Bola, Serahkan Bantuan untuk Klub Lokal
    Jasa Raharja Sumbar dan Polres Pesisir Selatan Lakukan Survei TKP untuk Pastikan Kecepatan dan Validitas Pelayanan Korban Kecelakaan
    Polemik Tambang Batu Bara Pesisir Selatan: Hak Lahan Warga Diabaikan?
    Gotong Royong TNI dan Warga Pacu Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Pesisir Selatan
    Tuduhan Tidak Terbukti, Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Mencabut Gugatannya Yang Terdaftar di Pengadilan Negeri Mukomuko Kepada  PMKS PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi
    Polemik Tambang Batu Bara Pesisir Selatan: Hak Lahan Warga Diabaikan?
    Jasa Raharja Sumbar dan Polres Pesisir Selatan Lakukan Survei TKP untuk Pastikan Kecepatan dan Validitas Pelayanan Korban Kecelakaan
    Jasa Raharja Sumbar Hadiri Rakor FLLAJ Pesisir Selatan, Bahas Keselamatan Transportasi dan Antisipasi Lonjakan Wisata Lebaran
    Aktifitas PETI di Tapan Meluas, Tim TNKS Resort Lunang Sako Turun Kelokasi
    Polres Pesisir Selatan Dorong Pembinaan Pemuda Lewat Sepak Bola, Serahkan Bantuan untuk Klub Lokal
    Polres Pesisir Selatan Bagikan Takjil ke Pengendara, Kapolres Turun Langsung ke Jalan
    Jasa Raharja Sumbar Hadiri Rakor FLLAJ Pesisir Selatan, Bahas Keselamatan Transportasi dan Antisipasi Lonjakan Wisata Lebaran
    Jasa Raharja Sumbar Kunjungi RSUD dr. M. Zein Painan, Pastikan Jaminan Korban Laka dan Percepat Tagihan Rumah Sakit
    Empat orang Bakal Calon Wali Nagari Lolos Verifikasi, Ditetapkan Menjadi Calon Wali Nagari Inderapura
    Maju Pilwana Inderapura, Herman Siap Jadi Solusi Kemajuan

    Ikuti Kami