Maraknya Penggunaan Metrial Ilegal Pembangunan Nagari Di Kecamatan Lunang

    Maraknya Penggunaan Metrial Ilegal Pembangunan Nagari Di Kecamatan Lunang
    Fhoto Ilusi

    Pesisir Selatan  - Pembangunan yang menggunakan Dana Desa harus mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk penggunaan material yang sesuai dengan izin yang ada. Jika material yang digunakan tidak memiliki izin yang sesuai, maka dapat menimbulkan masalah hukum dan administratif.

    Namun hal tersebut tidak diterapkan di Nagari Lunang, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

    Edi (45) tahun, salah satu warga Kecamatan Lunang, menyampaikan bahwa dugaan penggunaan material ilegal tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, pelaksanaan proyek pemerintah tidak hanya wajib tepat mutu, tetapi juga harus mengikuti aturan hukum secara ketat.

    Ia menegaskan, jika benar material tersebut berasal dari tambang tanpa izin, maka proyek itu bukan hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga patut diduga berpotensi melanggar ketentuan pidana. Pernyataan ini mencerminkan meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap potensi praktik tidak sesuai aturan.

    Dalam keterangannya, Edi mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba secara jelas mewajibkan setiap aktivitas penambangan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Material yang digunakan dalam proyek negara harus memiliki asal-usul yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Ia juga mengutip Pasal 158 UU Minerba yang menegaskan bahwa setiap pihak yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar. Ketentuan ini menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi hukum bagi kegiatan penambangan liar.

    Tidak hanya pelaku penambangan, pemasok material yang memasarkan barang dari sumber ilegal juga berpotensi dijerat hukum. Dalam konteks pengadaan proyek pemerintah, pemasok dinilai turut serta apabila terbukti mengedarkan material dari kegiatan penambangan tanpa izin.

    Edi menambahkan bahwa peran kontraktor dan perangkat nagari maupun pemerintah kecamatan juga tidak bisa dikesampingkan. Jika terbukti melakukan pembiaran atau mengetahui adanya penggunaan material ilegal, maka mereka dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

    Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahkan menegaskan bahwa seluruh pihak wajib memastikan legalitas material yang digunakan dalam proyek negara. Dengan demikian, ketidakjelasan sumber material menjadi persoalan serius yang tidak boleh diabaikan.

    Masyarakat Kecamatan Lunang kini menantikan sikap tegas dari PTPKN maupun pemerintah kabupaten. Transparansi dianggap sebagai langkah penting untuk menghentikan spekulasi dan memastikan bahwa anggaran nagari digunakan sesuai ketentuan.

    Publik menilai bahwa diamnya pihak terkait justru menimbulkan kesan adanya sesuatu yang ditutupi. Padahal, dalam konteks pengelolaan dana publik, keterbukaan merupakan kewajiban, bukan pilihan.

    Jika terbukti ada penggunaan material ilegal, selain merugikan negara, tindakan tersebut dapat merusak tatanan hukum dan mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah nagari. Dampaknya dapat meluas hingga menghambat pembangunan jangka panjang.

    Di sisi lain, tetap ada kemungkinan bahwa sebagian informasi yang beredar hanya berdasarkan dugaan. Karena itu, klarifikasi resmi dari pihak terkait diperlukan untuk meluruskan keadaan, apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak.

    Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun unsur pemerintahan nagari di Kecamatan Lunang yang bersedia memberikan komentar. Sikap bungkam ini justru membuat isu semakin mencuat dan memperkuat desakan publik akan audit menyeluruh.

    Kasus dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah bukan persoalan sederhana. Masyarakat Kecamatan Lunang menuntut agar persoalan ini ditangani secara transparan, profesional, dan sesuai hukum yang berlaku.

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023, disebutkan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, namun harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, termasuk memiliki izin yang sesuai untuk penggunaan material.

    Jika Desa/Nagari menggunakan material tanpa izin, maka dapat dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah, Desa/Nagari dapat diminta untuk mengembalikan dana yang digunakan untuk pembangunan tersebut, Penggunaan material tanpa izin dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan berdampak negatif pada masyarakat sekitar.

    Oleh karena itu, penting bagi Desa untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan menggunakan material yang sesuai dengan izin yang ada untuk pembangunan dengan Dana Desa.

    Jumadil

    Jumadil

    Artikel Sebelumnya

    Maju Pilwana Inderapura, Herman Siap Jadi...

    Artikel Berikutnya

    Empat orang Bakal Calon Wali Nagari Lolos...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Warga Lumin Park Apresiasi Respons Cepat Polda Sumbar Bersihkan Akses Jalan Pascabencana
    Polwan Polda Sumbar Pulihkan Trauma Anak-Anak Korban Banjir Lewat Kegiatan Ceria di Mushalla Nurul Jadid
    Polda Sumbar Terima Bantuan Mobil Pendingin dari Pemprov Sumbar untuk Percepatan Penanganan Korban Bencana
    Ditreskrimsus Polda Sumbar Distribusikan Bantuan Logistik untuk Anggota dan Warga Terdampak Banjir di Pauh
    Polda Sumbar Gencarkan Trauma Healing untuk Korban Banjir Padang, Fokus Pulihkan Kondisi Psikologis Warga

    Ikuti Kami